Hukum Nyanyian dan Haramnya Musik
DAFTAR ISI
Akan Datang yang Menghalalkan Musik
- Membantah dan Mengklaim Bahwa Musik Tidak ada Keburukannya
- Fatawa Ulama Ahlus Sunnah Tentang Hukum Nyanyian Sufi dan Nasyid Islami
- Nasyid Islami Termasuk Kekhususan Orang Sufi
- Hukum Nasyid Atau Lagu-Lagu Yang Bernafaskan Islam
- Tidak Ada Yang Namanya Nasyid-Nasyid Islami Dalam Kitab-Kitab Salaf
Hukum Rebana dan Ikhtilath Dalam Merayakan Pesta Pernikahan
Bagaimana dirinya dengan senangnya berdendang ria sedang saudaranya di bumi Palestina sedang menangis pilu? Dan coba lihat dia yang memegang alat musik ditangannya, sedangkan jauh disana saudaranya berhadapan dengan musuh memegang senjata demi mengusir para penjajah dari negerinya. Mereka mampu tertawa lepas, berjoged dan bersendau gurau, sedang saudara mereka berada dalam penjara musuh tertawan dengan menghadapi siksaan bahkan dibunuh. Kalau seandainya kita tidak mampu membantu mereka dengan harta dan jiwa, mari coba kita ikut serta dalam kesedihan dan beban pilu yang mereka rasakan.
Bukankah satu mukmin dengan mukmin lain adalah bersaudar? Jawabannya tentu, karena Allah Shubhanahu wa ta’alla merekam dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيم [ التوبة: 71]
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul -Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. [at-Taubah/9: 71]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/128049-hukum-nyanyian-dan-haramnya-musik.html